Pengurusan Izin Pajak Reklame Jakarta
Pengurusan Izin Pajak Reklame Jakarta – Informasi Dasar Pajak Reklame perda N0.2 tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta. Reklame adalah benda, alat atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan kepada masyarakat umum.
Persyaratan Atau Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame Di Jakarta :
- Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
- Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
- Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
- Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
- Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
- Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
- Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.
Keterangan Singkatan :
– SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
– SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Cara Mengurus Pajak Reklame Di Jakarta :
– Untuk perpanjangan / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
– Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
– Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.
PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
- Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )
- FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )
- NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang
- memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P )
- FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )
- Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )
- Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B
- & P )
- Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah
- permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
- Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang
- terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau
- direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
- FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan
- panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P )
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). ( B & P )
- Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )
- Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
- TELP DAN WA WAJIB !
PERSYARATAN JENIS REKLAME :
Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara
- Surat Permohonan; ( B & P )
- FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )
- FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P )
- FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )
- Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )
- Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000); ( B & P )
- Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )
- TELP DAN WA WAJIB !
Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan
Sumber:
3dmediaadv .com/jasa-pengurusan-izin-pajak-reklame-jakarta
birojasamultiplus .co.id/jasa-izin-reklame-jabodetak
pajak reklame jakarta, tarif pajak reklame, pajak reklame, pajak reklame mobil, biaya jasa pengurusan pajak reklame, jasa pengurusan pajak reklame jakarta